Beli Paksa (Istimlak) Tanah untuk Kepentingan Umum menurut Pendapat Wabah Al-Zuhayli

Masruri Syukri, 121310071 (2017) Beli Paksa (Istimlak) Tanah untuk Kepentingan Umum menurut Pendapat Wabah Al-Zuhayli. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of membahas tentang kepemilikan paksa untuk kepentingan umum]
Preview
Text (membahas tentang kepemilikan paksa untuk kepentingan umum)
Untitled.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Kerelaan antar pihak yang bertransaksi merupakan bagian dari syarat sah dalam jual beli. Tetapi ada tindakan yang dilakukan pemerintah untuk membeli tanah milik pribadi guna mencapai kepentingan umum yang dilakukan baik dengan kerelaan maupun tanpa kerelaan pemilik sehingga muncul kesan memaksa yang bertentangan dengan syarat sah jual beli. Tindakan pemerintah ini disebut dengan istimlāk. Wahbah al-Zuhaylī menyebutkan praktik istimlāk merupakan suatu pengecualian di mana dalam peralihan kepemilikan adakalanya bersifat rela dan adakalanya bersifat memaksa tergantung kondisi darurat dan kemaslahatan yang dihasilkan. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah apa alasan Wahbah al-Zuhaylī membolehkan praktik istimlāk dan bagaimana hukum istimlāk jika ditinjau dari maqāṣid al-syarī‘ah. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan maqāsidī, dengan menerapkan metode tarjīḥ maslahat. Wahbah al-Zuhaylī membenarkan praktik istimlāk sebagai upaya penolakan timbulnya kemudaratan berskala umum dan juga sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah. Selain itu juga beliau menisbahkan praktik istimlāk kepada hak Allah karena urgensi dan kemerataan manfaat yang dihasilkan. Di mana setiap makhluk merasakan manfaat darinya tanpa terkecuali. Praktik istimlāk yang dilakukan pemerintah dalam perspektif maqāshid al-syarī‘ah dapat diterima dengan pertimbangan praktik tersebut dilakukan atas dasar faktor ḥajiyyat yang naik menjadi ḑarūrah. Kepentingan umum dalam istimlāk harus lebih diutamakan dari pada kepentingan khusus hal ini sesuai dengan kaidah: “kemaslahatan umum lebih didahulukan daripada kemaslahatan khusus.” Yang menegaskan bahwa apabila berbenturan antara kemaslahatan umum dengan kemaslahatan khusus, maka kemaslahatan yang bersifat umum yang harus lebih didahulukan, karena dalam kemaslahatan yang umum itu terkandung pula kemaslahatan yang khusus, tetapi di dalam kemaslahatan khusus tidak terkandung di dalamnya kemaslahatan umum. Dari paparan di atas disimpulkan bahwa istimlāk boleh dilakukan bila memenuhi kriteria darurat dan kepentingan umum. Jika tidak maka kembali ke syarat sah jual beli di atas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1. Prof. Dr. H. Al Yasa’ Abubakar, MA 2. Dr. Jabbar Sabil, MA
Uncontrolled Keywords: Beli Paksa (Istimlāk), Kepentingan Umum,
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.232 Tanah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Masruri Syukri
Date Deposited: 29 Sep 2017 08:38
Last Modified: 29 Sep 2017 08:38
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/915

Actions (login required)

View Item
View Item