Studi Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang Ḥakam dan Kajian dengan Mediasi di Pengadilan Agama

Rahmadani, 140101053 (2019) Studi Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang Ḥakam dan Kajian dengan Mediasi di Pengadilan Agama. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Studi  Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang Ḥakam dan Kajian dengan Mediasi di Pengadilan Agama]
Preview
Text (Studi Pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang Ḥakam dan Kajian dengan Mediasi di Pengadilan Agama)
RAHMADANI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Dalam ranah fikih, ulama berbeda pendapat tentang maksud ḥakam dan otoritasnya dalam ketentuan QS. al-Nisā’ ayat 35 terkait menyelesaikan perselisihan suami-istri. Penelitian ini secara khusus menelaah pendapat Ibn Qayyim tentang ḥakam dan relevansinya dengan konsep mediasi di pengadilan. Masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana makna ḥakam menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, bagaimana otoritas ḥakam dalam menyelesaikan sengketa suami-istri menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dan bagaimana relevansi pemikiran Ibnu Qayyim al-Jauziyyah tentang ḥakam dengan mediasi di Pengadilan Agama. Penelitian ini termasuk dalam penelitian kualitatif dengan jenis studi pustaka. Data-data dianalisis dengan cara deskriptif-analisis. Hasil analisis menunjukkan bahwa makna ḥakam menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yaitu hakim. Maksud ḥakam bukan dimaknai sebagai wakil atau orang kepercayaan dari keluarga laki-laki atau perempuan. Ketentuan QS. al-Nisā’ ayat 35 menunjukkan makna yaitu dua orang ḥakam sebagai hakim yang menyelesaikan perselisihan masing-masing suami-istri. Otoritas ḥakam dalam menyelesaikan sengketa suami-istri menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyyah yaitu diberi kewenangan untuk tetap menyatukan hubungan pernikahan suami-istri yang berselisih, atau bisa juga memutuskan dengan menceraikan keduanya. Terdapat bagian-bagian tertentu yang tampak sama dan relevan antara pemikiran Ibn Qayyim al-Jauziyyah tentang ḥakam dengan konsep mediasi di Pengadilan Agama. Kesamaan dan relevansi keduanya adalah terletak dari pihak yang menjadi juru damai, yaitu sama-sama ditentukan bukan dari pihak keluarga. Namun perbedaannya yaitu terkait dengan otoritas mediator dan ḥakam. Menurut Ibn Qayyim, ḥakam diberi kewenangan untuk memutuskan dengan menceraikan keduanya. Sementara dalam konsep mediasi, seorang mediator hanya bertugas mendamaikan dan tidak ada kewenangan untuk menceraikan. Untuk itu, pendapat Ibn Qayyim kurang relevan dengan mediasi di Pengasilan Agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Khairuddin S.Ag., M.Ag Pembimbing II : Saifuddin Sa’dan, S. Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: Ḥakam, Mediasi.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`) > 2X4.65 Hakim
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Keluarga
Depositing User: Rahmadani Rahma
Date Deposited: 31 Jul 2019 02:52
Last Modified: 31 Jul 2019 02:52
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9282

Actions (login required)

View Item
View Item