Implementasi Konsep ‘Urbun Dalam Akad Ijarah Pada Lapangan Futsal Real Madat Di Kecamatan Samadua Aceh Selatan

Dewi Wulan Sari, 140102128 (2019) Implementasi Konsep ‘Urbun Dalam Akad Ijarah Pada Lapangan Futsal Real Madat Di Kecamatan Samadua Aceh Selatan. Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Implementasi Konsep ‘Urbun Dalam Akad Ijarah Pada Lapangan Futsal Real Madat Di Kecamatan Samadua Aceh Selatan]
Preview
Text (Implementasi Konsep ‘Urbun Dalam Akad Ijarah Pada Lapangan Futsal Real Madat Di Kecamatan Samadua Aceh Selatan)
FULL SKRIPSI.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Ijarah/ sewa-menyewa merupakan salah satu bentuk kegiatan muamalah yang sering dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa manfaat barang atau jasa yang tidak dimilikinya, seperti menyewa tempat olahraga lapangan futsal. Masyarakat Aceh Selatan memanfaatkan sarana lapangan futsal ini untuk memenuhi kebutuhan jasmani dengan sarana yang lebih praktis pada masa modern sekarang ini. Sistem transaksi sewa-menyewa lapangan futsal ini dengan memberlakukan uang panjar pada saat pem-booking-an, sedangkan Jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli ‘urbu ̅n itu dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan). Hal yang ingin diteliti adalah bagaimana praktik sewa-menyewa lapangan futsal Real Madat di kecamatan Samadua Aceh Selatan dan bagaimana pandangan fiqh muamalah terhadap praktik ‘urbu ̅n dalam akad ijarah lapangan futsal Real Madat di kecamatan Samadua Aceh Selatan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, sumber pengumpulan data yang diperoleh dari penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik sewa-menyewa lapangan futsal Real Madat di kecamatan Samadua Aceh Selatan, penyewa harus membayar uang panjar minimal 20 % dari harga total, tanpa batas maksimal dan harus dilunasi ketika hendak bermain di lapangan tersebut. Apabila calon penyewa membatalkan sewa dalam tenggat waktu kurang dari 24 jam, maka pengelola lapangan futsal mengembalikan panjar yang telah dibayar. Sedangkan apabila calon penyewa membatalkan sewa dalam tenggat waktu lebih dari 24 jam maka uang panjar tersebut hangus. Tinjauan fiqh muamalah terhadap praktik ‘urbu ̅n pada penyewaan lapangan futsal Real Madat belum sepenuhnya sesuai, berdasarkan pendapat jumhur ulama bahwasannya, ‘urbu ̅n mengandung unsur gharar dikarenakan ketidakjelasan terhadap batas maksimal pembayaran, sehingga penyewa dan pihak lapangan sama-sama mengalami kerugian.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing 1 : Dr. H. Armiadi Musa, S. Ag., MA Pembimbing 2 : Dr. Irwansyah, M. Ag., MH
Uncontrolled Keywords: Implementasi, Konsep,‘Urbu ̅n, Ijarah, Lapangan Futsal
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.2 Mu'amalat > 2X4.223 Sewa Menyewa (Ijarah)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Dewi Wulan Sari Wulan
Date Deposited: 24 Sep 2019 02:31
Last Modified: 24 Sep 2019 02:31
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9595

Actions (login required)

View Item
View Item