Mengidap Hiv Sebagai Alasan Khiyār Dalam Perkawinan (Studi Dengan Pendekatan Al-Qiyāṣ)

Aidurrahman, 111309803 (2019) Mengidap Hiv Sebagai Alasan Khiyār Dalam Perkawinan (Studi Dengan Pendekatan Al-Qiyāṣ). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Mengidap HIV Sebagai Alasan Khiyār Dalam Perkawinan (Studi Dengan Pendekatan Al-Qiyāṣ)]
Preview
Text (Mengidap HIV Sebagai Alasan Khiyār Dalam Perkawinan (Studi Dengan Pendekatan Al-Qiyāṣ))
full skripsi aidur.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Hukum perkawinan Islam membenarkan pembatalan pernikahan karena adanya penyakit, cacat atau aib dari salah satu pasangan, atau disebut dengan khiyār aib. Ulama menyebutkan tujuh jenis penyakit yang dapat dilakukan khiyār yaitu gila, lepra, dan kusta, penis terpotong, impoten, vagina tersumbat daging atau tulang. Penyakit yang sejenis dan berbahaya lainnya seperti HIV. Jenis penyakit tersebut menjadi kajian dalam penelitian ini, khususnya tentang boleh tidaknya mengidap HIV sebagai alasan khiyār dalam perkawinan. Adapun pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pandangan ulama tentang al’illah pada aib sebagai sebab khiyār dalam membatalkan perkawinan, dan bagaimana alasan khiyār dalam perkawinan karena penyakit HIV dilihat dari pendekatan al-qiyās. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan studi pustaka. Data-data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode analisis-deskriptif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa penyakit atau aib yang menjadi sebab khiyār dalam membatalkan perkawinan yaitu lepra, kusta, gila, impoten, terpotongnya penis, dan vagina tertutup. al’Illah pada beberapa penyakit tersebut ada dua. Untuk penyakit penis terpotong, impoten dan vagina tersumbat, al’illah hukum dibolehkannya khiyār yaitu terhalangnya hubungan kelamin. Untuk penyakit lepra, kusta, dan gila, al’illah hukumnya yaitu membuat salah satu pasangan enggan dan menghindari dari pasangannya, yang menjadi penyebab hubungan keluarga tidak harmonis dan bahagia. Hukum membatalkan perkawinan melalui jalan khiyār karena mengidap kusta, lepra, gila dan impoten dibolehkan dalam Islam berdasarkan hadis riwayat Muslim, dan atsar riwayat Imam Malik. Alasannya adalah karena kusta, lepra, gila dan impoten adalah cacat atau penyakit yang menjijikkan dan membahayakan. Demikian juga mengidap HIV, bisa di-qiyās-kan dengan penyakit tersebut. Sebab, keduanya memiliki kesamaan ‘illat hukum, yaitu penyakit yang dapat menghambat hubungan intim. Karena, hubungan intim pengidap HIV diduga kuat sebagai pintu penularan virus HIV yang dapat membahayakan pasangan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I :DR. Jabbar Sabil, MA Pembimbing II :Dr. Jamhir, M. Ag
Uncontrolled Keywords: HIV, Khiyār, Perkawinan, al-Qiyāṣ
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.301 Filosofi Perkawinan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.3028 Bimbingan Perkawinan, Termasuk BP4
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.318 Perkawinan Campuran
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.3 Hukum Perkawinan (Munakahat) > 2X4.38 Perbandingan Munakahat dengan Hukum Perkawinan Lain
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Aidurrahman Aidurrahman
Date Deposited: 16 Sep 2019 01:13
Last Modified: 16 Sep 2019 01:13
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9620

Actions (login required)

View Item
View Item