Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat Oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan (Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala)

Allizana Muzdalifah, 150104047 (2019) Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat Oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan (Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala). Skripsi thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

[thumbnail of Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat Oleh  Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan (Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala)]
Preview
Text (Pertimbangan Pelimpahan Pidana Adat Oleh Aparat Gampong Ke Jalur Peradilan (Studi Kasus Gampong Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala))
Allizana Muzdalifah.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (4MB) | Preview

Abstract

Setiap perbuatan yang terjadi di gampong dapat diselesaikan dengan adat sebagaimana termuat dalam Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat, mengenai jenis-jenis sengketa adat yang diselesaikan melalui lembaga adat, termuat dalam pasal 13 ayat (1) Qanun tersebut, dalam hal ini terdapat 18 (delapan belas) kasus yang dapat diselesaikan secara adat, diantara lain ialah: perselisihan dalam rumah tangga, sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh, perselisihan antar warga, khalwat/mesum, perselisihan tentang hak milik, pencurian dalam keluarga (pencurian ringan), perselisihan harta sehareukat, pencurian ringan, pencurian ternak peliharaan, pelanggaran adat tentang ternak, pertanian dan hutan, persengketaan di laut, persengketaan di pasar, penganiayaan ringan, pembakaran hutan (dalam skala kecil yang merugikan komunitas adat),pelecehan,fitnah, hasut, dan pencemaran nama baik. Pencemaran lingkungan (skala ringan), ancam mengancam (tergantung dari jenis ancaman), dan perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan adat istiadat. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dengan melihat pertimbangan-pertimbangan Aparat Gampong terhadap perkara pidana adat yang sudah diselesaikan secara Adat kemudian dilimpahkan ke jalur peradilan. Sehingga penelitian ini diarahkan terlebih dahulu untuk menelusuri bentuk pidana adat dan prosedur penyelesaian pidana adat di gampong Lamgugob. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data kepustakaan (library research) dan data lapangan (field research), sedangkan teknik pengumpulan data dengan observasi (pengamatan) dan interview (wawancara). Adapun hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa pertimbangan pelimpahan pidana adat oleh Aparat Gampong, ada 5 pertimbangan yaitu: sanksi adat sebagai peraturan (reusam) gampong, kurang puasnya masyarakat pada sanksi gampong, wewenang dalam mengadili, adanya pemisahan antara Sanksi Adat dengan Hukum Syari’at, dan tidak ingin menghadirkan pihak keluarga pelaku. Adapun hasil pelimpahan perkara tersebut jalur peradilan (Wilayatul Hisbah) tidak diproses lebih lanjut, karena mereka tidak menginginkan adanya dualisme hukum sehingga kasus khalwat tersebut dikembalikan kepada gampong.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Abdul Jalil Salam,S.Ag,M.Ag Pembimbing II : Gamal Akhyar,Lc,M.Sh.
Uncontrolled Keywords: Pertimbangan, Jalur Peradilan
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.5 Hukum Pidana Islam (Jinayat)
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.6 Hukum Peradilan (Qada`)
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Pidana Islam
Depositing User: Allizana Muzdalifah Liza
Date Deposited: 18 Sep 2019 02:32
Last Modified: 18 Sep 2019 02:32
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/9773

Actions (login required)

View Item
View Item