Trademark Naming Ethics And Its Implications For Halal Status According To Islamic Law

Rizkia Ulfa, 210106014 (2025) Trademark Naming Ethics And Its Implications For Halal Status According To Islamic Law. JURISTA: Jurnal Hukum dan Keadilan, 9 (1): 19. pp. 357-380. ISSN P-ISSN: 2502-8006 E-ISSN: 2549-8274

[thumbnail of Trademark Naming Ethics And Its Implications For Halal Status According To Islamic Law] Text (Trademark Naming Ethics And Its Implications For Halal Status According To Islamic Law)
Jurnal Riskia Ulfa.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (293kB)

Abstract

This study comprehensively explores the issue of poorly chosen names that contain negative connotations for culinary products and their impact on the halal status of food. The primary focus is on a food stall named "nasi bebek kuntilanak" (fried duck rice with the name kuntilanak, a ghost figure in Indonesian folklore). The approach used in this research is sociological-legal, involving the collection of primary information through interviews and direct observations, as well as the use of secondary data sourced from religious regulations, such as the fatwa issued by the Indonesian Ulema Council (MUI), and legislation. The main findings indicate that the business owner violated regulations by labeling their product "kuntilanak," which contradicts the legal stipulations outlined in the MUI Fatwa Number 44 of 2020 regarding the use of names, appearances, and packaging designs that cannot obtain halal certification. This regulation explicitly prohibits the labeling of halal on products that contain harmful elements such as disbelief, sinful actions, or connotations that do not align with Islamic values. The use of the term "kuntilanak," which is provocative and sensational, has the potential to influence public perception regarding the halal status of a food product. Although the composition of ingredients and food processing techniques meet halal requirements, the use of a name with negative implications becomes an obstacle in the halal certification process by the Halal Product Assurance Agency. This research is significant in understanding the cultural and social impacts of naming practices considered deviant. Therefore, this study emphasizes the importance of educating culinary business actors to use names that align with Sharia values, thereby strengthening consumer trust, maintaining a business reputation, and contributing to the enhancement of the national halal product ecosystem.
Studi ini secara komprehensif mengkaji penggunaan nama-nama buruk dengan konotasi negatif pada produk kuliner dan dampaknya terhadap status halal makanan. Fokus utama penelitian ini adalah pada sebuah warung makan bernama “nasi bebek kuntilanak.” Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis-hukum, yang melibatkan pengumpulan data primer melalui wawancara dan observasi langsung, serta data sekunder yang diperoleh dari peraturan agama seperti fatwa MUI dan peraturan hukum. Temuan utama menunjukkan bahwa pemilik usaha melanggar peraturan dengan menggunakan label “kuntilanak” pada produknya, yang bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengenai penggunaan nama, penampilan, dan desain kemasan yang tidak dapat memperoleh sertifikasi halal. Peraturan tersebut secara eksplisit melarang penggunaan label halal pada produk yang mengandung unsur-unsur berbahaya seperti kekafiran, perbuatan immoral, atau konotasi yang bertentangan dengan nilainilai Islam. Penggunaan istilah “kuntilanak,” yang provokatif dan sensasional, berpotensi mempengaruhi persepsi publik terhadap status halal suatu produk makanan. Meskipun komposisi bahan dan teknik pengolahan makanan memenuhi persyaratan halal, penggunaan nama dengan konotasi negatif menjadi hambatan dalam proses sertifikasi halal oleh Otoritas Sertifikasi Produk Halal. Penelitian ini penting dalam memahami konsekuensi budaya dan sosial dari praktik penamaan produk makanan yang dianggap menyimpang. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya pendidikan bagi pelaku usaha kuliner untuk menggunakan nama yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, sehingga memperkuat kepercayaan konsumen, menjaga reputasi bisnis yang baik, dan berkontribusi pada pengembangan ekosistem produk halal nasional.

Item Type: Article
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X4 Fiqih > 2X4.9 Aspek Fiqih Lainnya > 2X4.91 Makanan dan Minuman
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Ilmu Hukum
Depositing User: Riskia Ulfa
Date Deposited: 25 Sep 2025 02:44
Last Modified: 25 Sep 2025 02:44
URI: http://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/49532

Actions (login required)

View Item
View Item