Kewenangan Wazir Menurut Imam Al-Mawardi dan Relevansinya dengan Kewewenangan Gubernur di Indonesia

Nuryasni Lawati, 150105112 (2020) Kewenangan Wazir Menurut Imam Al-Mawardi dan Relevansinya dengan Kewewenangan Gubernur di Indonesia. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kewenangan Wazir Menurut Imam Al-Mawardi dan Relevansinya dengan  Kewewenangan Gubernur di Indonesia]
Preview
Text (Kewenangan Wazir Menurut Imam Al-Mawardi dan Relevansinya dengan Kewewenangan Gubernur di Indonesia)
Nuryasni Lawati, 150105112, FSH, HTN, 082138037497.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (2MB) | Preview

Abstract

Terkait dengan kewenangan wazir, tampak masih ada kekeliruan dalam memahaminya dengan wewenang gubernur. Imam al-Mawardi memahami wazir tafwidh berwenang membuat kebijakan dan mengatur urusan masyarakat. Wazir tanfizh hanya berwenang dalam urusan adminstrasi, dan ia tidak berwenang dalam membuat kebijakan dan urusan masayarakat. Sementara ulama lainnya memahami wazir tafwidh sebagai pihak yang dapat menjalankan tugas-tugas khalifah. Sementara wazir tanfizh sebagai pihak yang mengontrol berbagai problem yang ada dalam masyarakat. Selain itu, ada juga yang menyamakan wewenang wazir dengan kewenangan gubernur. Ada ulama yang menyebutkan wazir tanfizh cocok dengan konsep gubernur. Ini menunjukkan bahwa ada pemahaman yang cenderung keliru dalam menempatkan wewenang wazir tanfizh sama seperti wewenang gubernur. Oleh sebab itu, menyamakan wewenang wazir tanfizh dengan kewenangan gubernur seperri tersebut tadi masih perlu dikaji lebih lanjut. Berdasarkan pemasalahan di atas, maka terdapat beberapa pertanyaan penelitian sebagai berikut: bagaimana kewenangan wazir menurut Imam Mawardi?, dan bagaimana relevansi konsep kewenangan wazir Imam al-Mawardi dan gubernur di Indonesia?, adapun tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: untuk mengetahui konsep kewenangan wazir menurut Imam al-Mawardi dan untuk mengetahui relevansi konsep kewenangan wazir Imam al-Mawardi dan gubernur di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan penelitian kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Data-data yang terkumpul dianalisis dengan cara analisis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan wazir menurut Imam Mawardi dibedakan dalam dua bidang, yaitu wewenang wazir tafwidh sebagai pembantu imam bidang pemerintahan dan wazir tanfizh sebagai pembantu imam bidang administrasi. Wazir tafwidh memiliki wewenang yaitu: (1) berwenang dalam memutuskan hukum secara mandiri, (2) menangani kasus krimina, (3) membuat kebijakan hukum berdasarkan ijtihad dan ilmunya, (4) mengurus pasukan militer, (5) baik sebagai pemimpin perang atau mengatur strategi, (6) melantik pejabat, (7) mengelola harta Baitul Mal, dan (8) melantik hakim. Adapun wazir tanfizh hanya memiliki wewenang yaitu: (1) pelaksana perintah imam, (2) mensosialisasikan pelantikan pejabat, (3) mempersiapkan pasukan perang, dan (4) melaporkan informasi penting dan aktual kepada imam. Dan pendapat Imam al-Mawardi tentang wazir dengan kewenangan gubernur di Indonesia saat ini relevan, khususnya yang berkenaan dengan wewenang wazir tafwidh. Hal ini dilihat dari kedudukannya sebagai pembantu pemerintah. Gubernur sebagai kaki tangan pemerintah pusat berkedudukan sebagai pembantu di tingkat daerah. Gubernur diberi kewenangan dalam mengurus urusan pemerintahan, mulai dari pengangatan pejabat daerah kabupaten, mengawasi kinerja kepala daerah kabupaten/kota, hingga pada pembentukan kebijakan yang dipandang perlu dalam mengatur roda pemerintahan daerah. Hal ini relevan dengan konsep wazir tafwidh sebagaimana dikemukakan oleh Imam al-Mawardi. Wazir tafwidh juga berkedudukan sebagai pembantu pemerintahan yang memiliki wewenang sendiri, termasuk wewenang mengangkat dan memberhentikan pejabat pemerintahan, dan wazir tafwidh juga berposisi sebagai regulator, membuat kebijakan-kebijakan demi kepentingan masyarakat.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : H. Mutiara Fahmi, Lc., MA Pembimbing II : Mumtazinur, SIP., MA
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Wazir, Relevansinya, Kewewenangan Gubernur di Indonesia.
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Nuryasni Lawati
Date Deposited: 25 Sep 2020 03:19
Last Modified: 25 Sep 2020 03:19
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14279

Actions (login required)

View Item
View Item