Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Wawancara Ustadz Abdul Somad dengan Prabowo Subianto)

Lia Sefiani, 160105002 (2020) Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Wawancara Ustadz Abdul Somad dengan Prabowo Subianto). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Wawancara Ustadz Abdul Somad dengan Prabowo Subianto)]
Preview
Text (Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilu 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus Wawancara Ustadz Abdul Somad dengan Prabowo Subianto))
Lia Sefiani, 160105002, FSH, HTN, 081262201469.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Kajian ini untuk menjawab permasalahan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2019 menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Idealnya, seorang ASN harus netral dalam pemilu dan apabila tidak netral akan mendapatkan hukuman disiplin baik itu hukuman disiplin tingkat ringan, sedang maupun berat. Tetapi dalam kasus wawancara antara Ustadz Abdul Somad dengan Prabowo jelas terlihat sikap tidak netral UAS, namun ia tidak dikenakan hukuman. Rumusan masalahnya ialah pertama bagaimana bentuk netralitas ASN yang diatur dalam pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Kedua, apakah wawancara Ustadz Abdul Somad dengan pasangan calon presiden nomor urut 02 termasuk dalam bentuk ketidaknetralan ASN. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode pendekatan hukum normatif dengan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) yakni mengkaji hukum tertulis dari berbagai aspek dengan menggunakan pola deskriptif untuk mendeskripsikan kejadian-kejadian yang terjadi dan fokus pada permasalahan yang aktual. Dari hasil penelitian didapati bahwa dalam pasal 2 Huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur tentang netralitas yaitu sikap tidak berpihak dan sikap tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum. UAS telah melanggar netralitas ASN karena menunjukkan sikap keberpihakannya terhadap pasangan calon nomor urut 02 dengan memenuhi undangan Prabowo untuk menemuinya. UAS juga mengatakan bahwa awalnya ia ragu dengan Prabowo namun setelah menjumpai beberapa ulama yang tidak masyhur ia yakin bahwa Prabowo layak dipilih. Namun sampai saat ini UAS tidak diberikan sanksi terkait pelanggaran netralitas yang ia lakukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M. Ag. Pembimbing II : Azmil Umur, M. A.
Uncontrolled Keywords: Netralitas, Aparatur Sipil Negara, Pemilu, Ustadz Abdul Somad
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Hukum Tata Negara
Depositing User: Lia Sefiani
Date Deposited: 16 Oct 2020 02:58
Last Modified: 16 Oct 2020 02:58
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14453

Actions (login required)

View Item
View Item