Kedudukan Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam Pemerintahan Aceh (Studi Pendapat Ibn Khaldun)

Rahmi Rahmani, 160105044 (2020) Kedudukan Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam Pemerintahan Aceh (Studi Pendapat Ibn Khaldun). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kedudukan Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam Pemerintahan Aceh (Studi Pendapat Ibn Khaldun)]
Preview
Text (Kedudukan Lembaga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) dalam Pemerintahan Aceh (Studi Pendapat Ibn Khaldun))
Rahmi Rahmani, 160105044, FSH, HTN, 082360507446.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (5MB) | Preview

Abstract

Lembaga Fatwa MPU Aceh diakui sebagai mitra secara pemerintah, baik tingkat daerah kabupaten/kota dan di tingkat provinsi. MPU Aceh memiliki kewenangan di dalam menetapkan fatwa di dalam masalah keagaman. Dalam tinjauan historis pemerintahan Islam belum dikenal adanya Lembaga Fatwa sebagai satu lembaga resmi. Namun, gagasan untuk memasukkan lembaga fatwa sebagai lembaga resmi di pemeirntahan telah dikemukakan oleh Ibn Khaldun. Oleh sebab itu, masalah yang didalami dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan Lembaga Fatwa MPU dalam pemerintahan Aceh dan bagaimana kedudukan lembaga fatwa dalam sistem pemerintahan menurut Ibn Khaldun? Penelitian ini dikaji dengan metode analisis-deskriptif, dengan pendekatan kualitatif. Kedudukan MPU Aceh diatur di dalam Pasal 138 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan Pasal 1 ayat (10) dan Pasal 4 ayat (1) Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2003 tentang Hubungan Tata Kerja Majelis Permusyawaratan Ulama dengan Eksekutif, Legislatif dan Instansi Lainnya. MPU Aceh menjadi mitra sejajar pemerintah dalam bentuk kebersamaan dan kesejajaran dalam pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh dengan badan eksekutif legislatif dan instansi lainnya, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota. MPU Aceh mempunyai kedudukan sebagai badan yang independen, tidak berada di bawah gubernur, DPRD atau intansi lain, tetapi sebagai mitra sejajar, khususnnya di dalam mengurus masalah keagamaan yang timbul di tengah masyarakat. Menurut Ibn Khaldun, lembaga fatwa dalam sistem pemerintahan Islam sebagai salah satu lembaga yang mengurusi bidang agama. Lembaga fatwa masuk dalam salah satu lembaga keagaman dalam sistem kekhalifahan, yang berada langsung di bawah naungan imamah al-kubra, yaitu khalifah. Khalifah harus memilih para ulama, terpelajar, dan ahli dalam memberikan fatwa yang mempunyai kompetensi untuk menduduki jabatan Lembaga Fatwa tersebut. Sebab lembaga fatwa bersentuhan langsung dengan kepentingan kaum muslimin secara umum di dalam urusan keagamaan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Dr. Ali Abubakar, M. Ag Pembimbing II : Dr. Mahdalena Nasrun, S.Ag.. M.HI
Uncontrolled Keywords: Kedudukan Lembaga, Fatwa MPU, Pemerintahan Aceh, Ibn Khaldun
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X7 Filsafat dan Perkembangan > 2X7.2 Dakwah > 2X7.21 Fungsionaris Dakwah: Wali, Ulama, Mubaligh, Da'i
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Rahmi Rahmani
Date Deposited: 20 Nov 2020 03:26
Last Modified: 20 Nov 2020 03:26
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14883

Actions (login required)

View Item
View Item