Analisis Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Buruh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh)

Marlindawati, 140105111 (2020) Analisis Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Buruh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh). Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Analisis Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Buruh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh)]
Preview
Text (Analisis Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Buruh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh))
Marlindawati, 140105111, FSH, HTN, 085275415957.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (6MB) | Preview

Abstract

Di Aceh, upah minimum bagi buruh khusus di tahun 2018 ditetapkan melalui Peraturan Geburnur Aceh, yaitu Nomor 67 Tahun 2017. UMP yang ditetapkan yaitu Rp. 2.700.000. Hanya saja, terdapat perbedaan upah antara ketentuan tersebut dengan yang terjadi di lapangan, khususnya di Pelabuhan Ulee Lheue. Masalah yang ingin diteliti adalah bagaimana perkembangan upah minimum di Banda Aceh?, bagaimana Pelaksanaan pemberian upah pada buruh Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh?, dan bagaimana tinjauan yuridis terhadap persesuaian Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018 pada buruh di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh? Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (library research). Data-data dianalisis melalui metode analisis-yuridis. Perkembangan upah minimum Banda Aceh mengalami kenaikan dari waktu ke waktu, bahkan dalam empat tahun terakhir, ketentuan UMP mengalami kenaikan meski tidak begitu signifikan. Di tahun 2016, UMP sebesar Rp. 2.118.500, di tahun 2017 sebesar Rp. 2.500.000, di tahun 2018 sebesar Rp. 2.700.000, dan di tahun 2019 sebesar Rp. 2.916.810. Pelaksanaan pemberian upah pada buruh Pelabuhan Ulee Lheue Kota Banda Aceh dilakukan perbulan. Setiap buruh diberi upah perbulan dengan kriteria berbeda-beda. Penetapan upah berdasarkan masa kerja, di mana bagi buruh yang telah lama diberi ganji maksimal Rp. 1.000.000 bagi pekerja pengangkut barang, dan Rp. 1.500.000 bagi pekerja cleaning service, sementara bagi pekerja baru ditetapkan upah di bawah satu juta. Dilihat dari sisi yuridis, Peraturan Gubernur Aceh Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Aceh Tahun 2018 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Hanya saja, upah para buruh di Pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh tidak sesuai dengan peraturan Gubernur, karena upah yang diberikan lebih rendah dari UMP yang ditetapkan. Pihak UPTD Pelabuhan Ulee Lheue terkesan mengabaikan peraturan gubernur dan menetapkan besaran upah sesuai dengan kebijakan UPTD Pelabuhan secara sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Arifin Abdullah, SHI., MH, Pembimbing II : Bustamam Usman, SHI., MA
Uncontrolled Keywords: Peraturan Gubernur, Upah Minimum
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Marlindawati Marlindawati
Date Deposited: 26 Nov 2020 03:34
Last Modified: 26 Nov 2020 03:34
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/14921

Actions (login required)

View Item
View Item