Kewenangan Lembaga Adat Antara Majelis Adat Aceh Dan Lembaga Wali Nanggroe

Sariaton, 150105001 (2020) Kewenangan Lembaga Adat Antara Majelis Adat Aceh Dan Lembaga Wali Nanggroe. Skripsi thesis, UIN AR-RANIRY.

[thumbnail of Kewenangan Lembaga Adat Antara  Majelis Adat Aceh Dan Lembaga Wali Nanggroe]
Preview
Text (Kewenangan Lembaga Adat Antara Majelis Adat Aceh Dan Lembaga Wali Nanggroe)
Sariaton, 150105001, FSH, HTN, 085314686533.pdf - Published Version
Available under License Creative Commons Attribution.

Download (3MB) | Preview

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyatakan perlu membentuk Lembaga Wali Nanggroe dan menentukan kewenangannya. sebelum ini, Undang-Undang nomor 44 tahun 1999 telah memerintahkan pembentukan lembaga adat sebagai keistimewaan Aceh, maka dibentuklah Majelis Adat Aceh. kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 MAA menjadi dari lembaga Wali Nanggroe dan bertanggung jawab kepada Wali Nanggroe. Dalam Qanun terjadilah tumpang tindih kewenangan antara Lembaga Wali Nanggroe dan MAA. Pertanyaan dalam skripsi ini adalah Pertama, Apa saja kewenangan yang dimiliki Lembaga Wali Nanggroe menurut Qanun Nomor 10 tahun 2019, kedua, apa saja kewenangan Majelis Adat Aceh menurut Qanun Nomor 3 Tahun 2004, dan yang ketiga, bagaimana kesesuaian isi kedua Qanun tersebut dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006. Penelitian ini dilakukan secara kualitatif kepustakaan.Penulis menggunakan beberapa buku dan jurnal yang dibaca, dikutip dan di analisis secara deskriptif. Penelitian ini sampai pada kesimpulan yang menunjukkan bahwa kewenangan Lembaga Wali Nanggroe yang diatur dalam Qanun Nomor 10 tahun 2019 perubahan kedua atas Qanun Nomor 8 tahun 2012 memiliki kewenanangan melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh . Qanun Lembaga Wali Nanggroe juga tidak menjabarkan apa yang telah diperintahkan oleh Undang-Undang. Sehingga kewenangan Majelis Adat Aceh menjadi tumpang tindih dengan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Seharusnya Qanun Nomor 3 tahun 2004 haus diperbaiki mengingat setelah adanya Undang Undang Pemerintahan Aceh Majelis Adat Aceh bukan lagi lembaga adat independenden yang bertanggungjawab kepada pemerintah melainkan kepada Lembaga Wali Nanggroe. Oleh karena itu, saran untuk penelitian ini adalah bahwasannya Qanun Nomor 3 tahun 2004 dan Qanun Nomor 3 tahun 2013 harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing I : Prof. Dr. Al Yasa Abubakar, MA Pembimbing II : Azmil Umur,MA
Uncontrolled Keywords: Kewenanga, Qanun, , Lembaga Adat
Subjects: 200 Religion (Agama) > 297 Islam > 2X6 Sosial dan Budaya > 2X6.2 Politik > 2X6.22 Sistem Pemerintahan
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > S1 Tata Negara
Depositing User: Sariaton Sariaton
Date Deposited: 11 Jan 2021 03:59
Last Modified: 11 Jan 2021 03:59
URI: https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/15339

Actions (login required)

View Item
View Item